Denda pada Perbankan Syariah (1990-2025)

Rp99.000

Penulis: Eka Wahyu Hestya Budianto
ISBN: xxx-xxx-x-xxxx-x
Cetakan: Pertama, Juli 2025/Muharram 1447 H
Sinopsis: Dalam praktik perbankan syariah, penerapan denda merupakan salah satu isu yang paling sensitif dan penuh kehati-hatian. Hal ini karena prinsip dasar ekonomi Islam menolak unsur riba, gharar, dan dzalim. Namun, dalam realitasnya, lembaga keuangan syariah tetap perlu menghadirkan mekanisme yang efektif untuk mendorong kedisiplinan nasabah dalam memenuhi kewajibannya. Oleh karena itu, denda dalam konteks syariah diatur secara ketat agar tetap sesuai dengan prinsip keadilan, kemaslahatan, dan kemanfaatan bersama. Buku ini memuat beberapa materi yang membahas secara komprehensif berbagai bentuk penerapan denda dalam pembiayaan syariah, mulai dari akad murabahah, mudharabah, musyarakah, istishna’, hingga denda dalam penundaan pembayaran, wanprestasi, dan kasus force majeure. Selain itu, dibahas pula aspek hukum, prinsip-prinsip syariah seperti maslahah dan keadilan, serta implikasi denda terhadap akuntansi, pelaporan sosial Islam, pengelolaan dana non-halal, dan distribusi dana kebajikan.

SKU: 00120 Kategori:

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Denda pada Perbankan Syariah (1990-2025)”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Denda pada Perbankan Syariah (1990-2025)Denda pada Perbankan Syariah (1990-2025)
Rp99.000
Scroll to Top